Optimalisasi Stakeholder Dalam Pelayanan Kesehatan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Afif Adnan Zuhair

DOI:

https://doi.org/10.48144/jiks.v13i2.255

Abstract

Abstrak. Hak asasi merupakan suatu hak yang dipunyai oleh manusia. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 pasal 14 mengenai permasyarakatan yang mana juga meliputi berbagai hak narapidana yakni: mendapatkan hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan mendapatkan makanan yang layak, hak mendapatkan perawatan secara jasmani dan rohani. Narapinda merupakan terpidana dimana melaksanakan pidana yang kehilangan kemerdekaanya dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pemberian pelayanan kesehatan pada Lembaga Permasyarakatan adalah sebuah perwujudan Hak Asasi Manusia. Berhasilnya pelayanan kesehatan tersebut juga adanya sebuah peran dari aktor kebijakannya atau stakeholder. Penelitian ini berfokus pada pelayanan kesehatan narapidana pada lembaga permasyarakatan di Indonesia dan juga optimalisasi stakeholder dalam pelayanan kesehatan di lembaga permasyaratan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dengan menghimpun berbagai sumber data sekunder yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini. Pelayanan kesehatan pada beberapa lembaga permasyarakatan di Indonesia, seperti Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kabupaten Langsa Provinsi Aceh, Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Yogyakarta, Lembaga Permasyarakatan Kelas II Manado masih belum baik dikarenakan banyak kendala pada dana, petugas kesehatan dan koordinasi dengan stakeholder lainnya. Diperlukannya stakeholder pada posisi penyelamat (saviour) dan kawan (friend) dapat diisi oleh dokter ataupun perawat kesehatan, Dinas Kesehatan pada posisi penyelamat (saviour), narapidana pada posisi pemerhati (acquintance).

Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, Narapidana, Stakeholder

Optimization of Stakeholders in Inmate Health Services in Correctional Institutions

Abstrack. Human rights are rights that belong to humans. Law Number 12 of 1995 Article 14 concerning prison which also includes various prisoners' rights, namely: getting the right to health services, the right to get proper food, the right to receive physical and spiritual care. Prisoners are convicted who carry out crimes who lost their independence in the Penitentiary. Providing health services to Penitentiaries is an embodiment of Human Rights. The success of the health service is also the role of the policy actor or stakeholder. This research focuses on prisoner health services in prison in Indonesia and also the optimization of stakeholders in health services in prison in Indonesia. This research uses descriptive research type with a qualitative approach. The method of data collection is done through documentation by collecting various secondary data sources that are related to this research. Health services at several penitentiary institutions in Indonesia, such as the Narcotics Penitentiary in Langsa, Aceh Province, Yogyakarta Class IIA Women's Penitentiary, Manado Class II Penitentiary are still not good due to many constraints on funds, health workers and coordination with other stakeholders. The need for stakeholders in the position of savior (savior) and friend (friend) can be filled by doctors or health nurses, the Office of Health in the position of savior (savior), prisoners in the position of observers (acquintance).

Keywords: Health Services, Prisoners, Stakeholders

 

Downloads

Published

2020-09-29