ASET DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Authors

  • Muh. Arief Ujiyantho Inspektorat Kabupaten Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.48144/neraca.v15i2.482

Keywords:

aset, barang milik negara/daerah, persediaan, aset tetap, aset lainnya

Abstract

Makalah ini merupakaan telaah literatur dari peraturan-peraturan perundangundangan tentang pengelolaan keuangan pemerintah khususnya akuntansi pemerintahan dan pengelolaan barang milik negara/daerah. Makalah ini menjelaskan konsep dan hubungan aset dengan barang milik negara/daerah. Aset dan barang milik negara/daerah memiliki definisi yang berbeda. Hubungan aset dan barang milik negara/daerah dijelaskan bahwa laporan barang milik negara/daerah menjadi bahan penyusunan neraca pemerintah. Barang milik negara/daerah yang memenuhi kriteria aset dicatat dan disajikan sebagai aset dalam laporan neraca. Aset lancar berupa persediaan, aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset lainnya berupa aset tak berwujud, aset kemitraan dengan pihak ketiga dan aset tetap yang dihentikan dari penggunaan operasional pemerintahan.

Downloads

Published

2019-12-01

Issue

Section

Articles