PROFITABILITAS DAN MAQASID SYARIAH: PENGARUH MURABAHAH DAN MUSYARAKAH DENGAN NPF SEBAGAI VARIABEL KONTROL
DOI:
https://doi.org/10.48144/neraca.v22i1.2480Keywords:
Profitabilitas, penjadwalan kembali akad murabahah, Musyarakah, Non Performing Financing, Maqasid SyariaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pendapatan murabahah dan pendapatan musyarakah terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia dengan Non Performing Financing (NPF) sebagai variabel kontrol dalam perspektif maqasid syariah. Profitabilitas diukur menggunakan Return on Assets (ROA). Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan Bank Umum Syariah di Indonesia. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan murabahah berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas, sedangkan pendapatan musyarakah berpengaruh negatif dan signifikan terhadap profitabilitas. NPF sebagai variabel kontrol terbukti berpengaruh negatif dan signifikan terhadap profitabilitas. Secara simultan, pendapatan murabahah, pendapatan musyarakah, dan NPF berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah. Nilai Adjusted R-Squared sebesar 56,45% menunjukkan bahwa variasi profitabilitas dapat dijelaskan oleh ketiga variabel tersebut, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian. Dalam perspektif maqasid syariah, pendapatan murabahah mendukung prinsip hifdz al-mal melalui pengelolaan dana yang produktif, sementara musyarakah lebih mencerminkan prinsip keadilan dan kemitraan meskipun belum memberikan kontribusi optimal terhadap profitabilitas. Temuan penelitian mengindikasikan adanya tantangan dalam menyeimbangkan orientasi profitabilitas dengan pencapaian tujuan maqasid syariah. Oleh karena itu, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas pembiayaan berbasis bagi hasil, dan pengendalian NPF perlu dioptimalkan untuk mewujudkan profitabilitas yang sejalan dengan kemaslahatan dan tujuan syariah.
REFERENSI
Abu Zahrah, M. (1958). Ushul al-fiqh. Dar al-Fikr al-Arabi.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions. (2025). Sharia standards. AAOIFI.
Aiman, A., & Sutrisno, B. (2020). Pengaruh non-performing financing pembiayaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah terhadap profitabilitas bank umum syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen Bisnis dan Keuangan, 1(1), 19–36.
Andriyani, M. (2021). Pengaruh murabahah, CAR, dan DPK terhadap maqasid syariah dengan NPF sebagai moderating. Jurnal Ekobis: Ekonomi Bisnis & Manajemen, 11(2), 234–248.
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.
Bank Indonesia. (2024). Laporan perekonomian Indonesia 2024. Bank Indonesia.
Gujarati, D. N., & Porter, D. C. (2009). Basic econometrics (5th ed.). McGraw-Hill.
Islamic Financial Services Board. (2024). Islamic financial services industry stability report 2024. IFSB.
Islamic Financial Services Board. (2025). Islamic financial services industry stability report 2025. IFSB.
Ismail. (2018). Perbankan syariah. Kencana.
Kasmir. (2019). Analisis laporan keuangan. Rajawali Pers.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2025). Indonesia Islamic economy report 2025. KNEKS.
Mishkin, F. S. (2019). The economics of money, banking and financial markets (13th ed.). Pearson Education.
Nuriyah, N. L. S., & Setyaningsih, N. D. (2024). Pembiayaan murabahah, musyarakah, qardh dan NPF terhadap profitabilitas bank umum syariah tahun 2018–2022. Jurnal E-Bis, 8(1), 193–206.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023–2025). Statistik perbankan syariah. Otoritas Jasa Keuangan.
Rose, P. S., & Hudgins, S. C. (2013). Bank management and financial services (9th ed.). McGraw-Hill.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research methods for business: A skill building approach (7th ed.). Wiley.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif. Alfabeta.
World Bank. (2024). Global economic prospects. World Bank.




