PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP BIAYA PENALTY PADA PRODUK TABUNGAN I-MAPAN (Studi Pada KSPPS Baitut Tamwil Muhammadiyah Kajen)
DOI:
https://doi.org/10.48144/neraca.v20i2.1893Keywords:
Penalty, Savings, MudharabahAbstract
Tabungan i-mapan atau investasi masa depan adalah produk tabungan berjangka di KSPPS BT Muhamka yang berguna dalam merencanakan masa depan keluarga. Penarikan tabungan i-Mapan hanya dapat dilakukan sesuai dengan periode waktu yang telah disepakati di awal akad perjanjian, yaitu mulai dari 3 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 12 tahun, dan 15 tahun. Namun, dalam praktiknya, ada situasi dimana anggota memilih untuk mencairkan tabungan i-Mapan sebelum jatuh tempo. Dalam kasus ini, pihak KSPPS BT Muhamka mengenakan denda (penalty) pada pengambilan tabungan sebelum jatuh tempo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pengenaan denda (penalty) pada pengambilan tabungan i-mapan sebelum jatuh tempo di KSPPS BT Muhamka dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap biaya denda (penalty) pada produk tabungan i-mapan di KSPPS BT Muhamka. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam, teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran yang jelas tentang praktik denda (penalty) tabungan i-mapan dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip islam. Berdasarkan hasil penelitian, KSPPS BT Muhamka menerapkan denda (penalty) sebesar 10% untuk mencegah penutupan rekening sebelum jatuh tempo. Namun, penerapan denda (penalty) pada tabungan i-mapan sebelum jatuh tempo, berdasarkan pandangan hukum Islam, belum sesuai dengan Al-Qur'an (Surat Al-Baqarah ayat 282) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000, karena klausul tentang denda (penalty) tidak dicantumkan pada perjanjian akad awal tabungan i-Mapan
REFERENSI
Alika, B., Malik, Z. A., & Bayuni, E. M. (2018). Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 43 / DSN-MUI / VIII / 2004 tentang Ganti Rugi ( Tawidh ) Terhadap Penalty pada Pencairan Deposito Mudharabah Sebelum Jatuh Tempo di Bank Syariah Mandiri KCP Antapani Bandung Fatwa Review Of DSN MUI Number 43 / DSN-MUI / VII. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 1(43), 424430.
Departemen Agama RI. (2006). Al-Quran Dan Terjemahannya.
Hamzani, A. I., & Aravik, H. (2022). Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis. Penerbit NEM. https://books.google.co.id/books?id=r3iSEAAAQBAJ
Khasanah, M. D. N. (2023). Penalti Dan Pengurangan Bagi Hasil Deposito Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di BMT Dana Mentari Cabang Karanglewas). Skripsi.
Kusumadewi, A. P. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Pengenaan Penalty Pada Pencairan Deposito Mudharabah Sebelum Jatuh Tempo Di BNI Syariah Kantor Cabang Surabaya. http://digilib.uinsa.ac.id/45461/
Mawa, N. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penalti Pada Pengambilan Simpanan Berjangka ( Deposito ) Mudharabah Sebelum Jatuh Tempo Di Baitul Mal Wa Tamwil El Sejahtera Cipari Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Negeri.
Maruta, H., & Imron, I. (2020a). Perspektif Hukum Islam Terhadap Biaya Penalty Deposito Mudharabah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 1(1), 1528. https://doi.org/https://doi.org/10.46367/jps.v1i1.196
Maruta, H., & Imron, I. (2020b). Perspektif Hukum Islam Terhadap Biaya Penalty Deposito Mudharabah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 1(1), 1528. https://doi.org/10.46367/jps.v1i1.196
Purwanti, S. (2023). Kamus Perbankan. Nuansa Cendekia. https://books.google.co.id/books?id=U4ytEAAAQBAJ
Sholahuddin, H. M. (2013). Kamus Istilah Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah. Gramedia Pustaka Utama. https://books.google.co.id/books?id=gUVODwAAQBAJ
Undang-Undang Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.