ZAKAT PROFESI : WACANA PEMIKIRAN DALAM FIQIH KONTEMPORER
Dibuat oleh Cholisa Rosanti (Prodi Ekonomi Syariah FEB Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan)
DOI:
https://doi.org/10.48144/neraca.v16i2.499Abstract
Para ulama terdahulu dalam pembahasan fiqih tidak banyak membahas hukum zakat modern, sepertri zakat profesi. Dengan begitu zakat profesi itu tidak ada dasar hukum yang kuat, yang ada di qiyaskan dengan zakat yang ternyata banyak yang menemukan permasalahan. Dari persolan tersebut, ditemukan permasalahan: 1) Siapa dan profesi apakah yang yang termasuk kualifikasi zakat, 2) Landasan hukum yang bagaimana yang digunakan untuk zakat profesi ? Pembahasan ini dengan menggunakan pendekatan kajian ushul fiqh yang dikombinasikan dengan fenomenologi. Penelitian menggunakan studi literatur dengan didukung data emperik. Kajian yang dilakukan ada dua tahap diskriftif dan evaluatif, ditemukan teknik dan model analisis setelah ditemukan hakekat zakat profesi berdasarkan al-Qur’an dan Hadits serta pendapat para pakar hukum Islam, kemudian mengkaji dan menganalisis untuk menemukan kerangka rasional hukum dalam menetapkan zakat profesi yang sesuai dengan fiqh. Dari hasil analisis ditemukan: 1) batasan membayar zakat adalah pendapatan yang telah mencapai nishab, 2) Dasar hukum zakat pprofesi, Al-Quran dan As Sunnah 3). Hasil istimbat. Dari nilai unsur keadilan maka dapat disimpulkan apabila penghasilan itu wajar maka yang diambil dalam membayar zakat 2,5 %, namun bila penghasilan diperoleh dengan mudah maka yang dikeluarkan zakatnya 20 %.
Key word : Zakat profesi, Zakat Nishab, Haul