ZAKAT PROFESI : WACANA PEMIKIRAN DALAM FIQIH KONTEMPORER

Dibuat oleh Cholisa Rosanti (Prodi Ekonomi Syariah FEB Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan)

Authors

  • Cholisa Rosanti

DOI:

https://doi.org/10.48144/neraca.v16i2.499

Abstract

Para ulama terdahulu  dalam pembahasan fiqih tidak banyak membahas  hukum zakat modern, sepertri zakat profesi. Dengan begitu zakat  profesi itu tidak ada dasar hukum yang kuat, yang ada di qiyaskan dengan zakat yang ternyata banyak yang menemukan permasalahan. Dari persolan tersebut, ditemukan permasalahan: 1) Siapa dan profesi apakah yang yang termasuk kualifikasi zakat, 2) Landasan hukum yang bagaimana yang digunakan untuk zakat profesi ? Pembahasan ini dengan menggunakan pendekatan kajian ushul fiqh yang dikombinasikan dengan fenomenologi. Penelitian menggunakan studi literatur dengan didukung  data emperik. Kajian yang dilakukan ada dua tahap diskriftif dan evaluatif, ditemukan teknik dan model analisis setelah ditemukan  hakekat  zakat  profesi berdasarkan al-Qur’an dan Hadits serta pendapat para pakar hukum Islam, kemudian mengkaji dan menganalisis untuk menemukan kerangka rasional hukum dalam menetapkan zakat profesi yang sesuai dengan fiqh. Dari hasil analisis ditemukan: 1) batasan membayar zakat adalah pendapatan yang telah mencapai nishab, 2) Dasar hukum zakat pprofesi, Al-Quran dan As Sunnah 3).  Hasil istimbat. Dari nilai unsur keadilan maka dapat disimpulkan apabila penghasilan  itu wajar maka yang diambil  dalam membayar zakat 2,5 %, namun bila penghasilan diperoleh  dengan mudah maka yang dikeluarkan zakatnya 20 %.

Key word : Zakat profesi, Zakat Nishab, Haul

Downloads

Published

2020-12-01

Issue

Section

Articles