Dimas Canthing : Jurnal Pengabdian Masyarakat
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm
<p>Journal title : <strong>Dimas Canthing</strong><br />ISSN : 3031-4607<br />DOI Prefix : xxxx<br />Type of peer-review : Single blind<br />Indexing : xxxx<br />Frequency : Biannualy (Januari & Juli)</p>en-US[email protected] (Saebani)[email protected] (Musfirah Majid)Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 +0000OJS 3.2.1.4http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss60Pemanfaatan Aplikasi Geotagging (Gpsmapcamera) Dalam Pendataan Dan Dokumentasi Aset Tanah Wakaf Di Kecamatan Pekalongan Selatan
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2546
<p>Pengelolaan aset tanah wakaf memerlukan pendataan dan dokumentasi yang memadai agar keberadaan dan lokasi aset dapat diidentifikasi serta ditelusuri dengan lebih mudah. Namun, dokumentasi aset yang hanya berupa foto belum memberikan informasi geografis secara spesifik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memanfaatkan aplikasi <em>GPSMapCamera </em>dalam membantu pendataan dan dokumentasi aset tanah wakaf di Kecamatan Pekalongan Selatan. Kegiatan dilaksanakan melalui praktik lapangan oleh mahasiswa dengan pendampingan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Selatan. Pemanfaatan aplikasi dilakukan dengan mengaktifkan GPS pada <em>smartphone</em> dan mendokumentasikan objek tanah wakaf sehingga hasil foto dilengkapi informasi geografis berupa koordinat <em>latitude</em> dan <em>longitude</em>, serta informasi pendukung lainnya. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebanyak sembilan lokasi aset tanah wakaf berhasil didokumentasikan, meliputi objek berupa masjid, mushola, lembaga pendidikan, lapangan, dan tanah kosong yang tersebar di wilayah Yosorejo, Jenggot, dan Buaran. Dokumentasi yang dihasilkan kemudian disampaikan kepada KUA Kecamatan Pekalongan Selatan dan pihak BPN sebagai data pendukung dalam proses pendataan dan dokumentasi aset tanah wakaf. Pemanfaatan <em>GPSMapCamera</em> memberikan kelebihan berupa proses dokumentasi yang praktis serta kemampuan mengintegrasikan informasi visual dengan informasi geografis dalam satu dokumentasi. Meskipun demikian, hasil koordinat masih dipengaruhi oleh kondisi GPS dan perangkat yang digunakan serta tidak dapat menggantikan data pengukuran resmi pertanahan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi geotagging sederhana dapat menjadi alternatif pendukung dalam digitalisasi dokumentasi aset tanah wakaf dan dapat dikembangkan melalui pendataan yang lebih luas serta integrasi dengan basis data aset wakaf yang lebih terstruktur.</p> <p> </p> <p><strong>REFERENSI</strong></p> <p>Badan Wakaf Indonesia. (2020). Laporan pengelolaan wakaf nasional. BWI.</p> <p>Badan Wakaf Indonesia, & Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Pedoman pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif.</p> <p>Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Pedoman administrasi wakaf.</p> <p>Environmental Systems Research Institute. (2022). Introduction to geotagging and location-based data.</p> <p>Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.</p> <p>United Nations Human Settlements Programme. (2019). Digital technologies for urban and land management. UN-Habitat.</p> <p> </p>Nadjwa Aura Firdaus, Udiani Udiani, Cici Nuraisah, Rumayah Rumayah, Fadli Hudaya
Copyright (c) 2026 Dimas Canthing : Jurnal Pengabdian Masyarakat
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2546Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 +0000Pendampingan Proses Legalisasi Aset Wakaf melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2550
<p><em>Legalitas aset tanah wakaf merupakan aspek penting dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan ketidaklengkapan dokumen, ketidaksesuaian data wakif dan nazhir, serta belum tersedianya Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada beberapa objek wakaf. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mendukung proses legalisasi aset wakaf melalui pendampingan administrasi dan pemanfaatan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dan administratif, meliputi penelusuran data, verifikasi lapangan, pemeriksaan dan pemenuhan dokumen, pendampingan administrasi melalui SIWAK, serta koordinasi dengan pihak terkait. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa 5 lokasi tanah wakaf berhasil diverifikasi, 3 berkas diperiksa kelengkapannya, dan 5 kali pendampingan serta koordinasi lapangan dilaksanakan. Selain itu, 3 berkas tanah wakaf berhasil diselesaikan pada tahap administrasi melalui SIWAK dan siap ditindaklanjuti untuk proses penerbitan AIW. Pendampingan memberikan kontribusi terhadap penataan administrasi, pemutakhiran informasi, dan kesiapan dokumen dalam mendukung proses legalisasi aset wakaf.</em></p> <p> </p> <h1>DAFTAR PUSTAKA</h1> <p>Badan Wakaf Indonesia. (2019). Inilah tata cara sertifikasi tanah wakaf. BWI. https://www.bwi.go.id/3951/2019/11/06/ini-tata-cara-pendaftaran-sertifikasi-tanah-dan-bangunan-wakaf/</p> <p>Badan Wakaf Indoneisia. (2024). WaCIDS Sebut Wakaf Miliki Kontribusi Besar Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional. wi.go.id/9314/2024/02/14/wacids-sebut-wakaf-miliki-kontribusi-besar-dalam-pertumbuhan-ekonomi-nasional/</p> <p>Faizah, Z., Azmi, N. M., Lutfi Aisyah, & Anggi Azhari. (2024). Pentingnya Legalitas dan Pemanfaatan Aset Waqaf (Wakaf Produktif). Jurnal Kolaboratif Akademika, 1(2), 1–10. https://doi.org/10.26811/hy5er402</p> <p>Hosniyeh, H., & Azizah, N. (2025). Pendampingan Legalisasi Aset Wakaf di Desa Ringinsari Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Jurnal Pengabdian Masyarakat (ABDIRA), 6(1), 657–668. https://doi.org/10.31004/abdira.v6i1.1367</p> <p>Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. (2018). https://peraturan.go.id/</p> <p>Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026). Kemenag dorong wakaf produktif sebagai penggerak pemberdayaan ekonomi umat. Kementerian Agama RI. https://kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-dorong-wakaf-produktif-sebagai-penggerak-pemberdayaan-ekonomi-umat-noT9x</p> <p>Rahmawati, E. (2020). Pendampingan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Bagi Masjid-Masjid. Al Khidmat : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 44–58. https://doi.org/https://doi.org/10.15575/jak.v3i1.7730</p> <p>Ramzy Ilya Dzimar, Achmad Rafli Weking, Fikri Erlangga, & Sawitri Yuli Hartati. (2026). Prinsip Keabadian Manfaat dalam Hukum Wakaf: Telaah Filosofis dan Implikasinya bagi Pemberdayaan Umat. Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 1(3), 144–152. https://doi.org/10.65310/yj1c0n38</p> <p>Sholihah, N. I., Arrizal, N. Z., & Ulya, B. (2026). Analisis Yuridis Hambatan dan Solusi Pelaksanaan Wakaf Melalui Penetapan Isbat Wakaf di Kota Madiun. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 2798–0103.</p> <p>Stansyah, D., Pratiwi, L. E., & Yusma, N. (2025). Optimalisasi Legalitas Dan Pemanfaatan Aset Wakaf Muhammadiyah Melalui Pendataan Dan Pemberkasan Aset Di Kabupaten Tuban. Bantenese Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(2), 278–287. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ps2pm.v7i2.11463</p> <p> </p>Muhamad Ilham Alfajri, Abdussalam Adli, Muhamad Zainal Mustaqim, Rif'at Umi Habibah, Fadli Hudaya
Copyright (c) 2026 Dimas Canthing : Jurnal Pengabdian Masyarakat
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2550Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 +0000Pemetaan Profil Sosio-Ekonomi Dan Kebutuhan Pendampingan Usaha Peserta Konsolidasi Tanah Di Rw 008 Kampung Clumprit Kelurahan Degayu
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2545
<p><em>Program konsolidasi tanah di wilayah pesisir Kota Pekalongan telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di Kampung Clumprit. Namun kerentanan kondisi ekonomi masyarakat pasca bencana banjir rob masih menjadi tantangan utama. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan profil sosio-ekonomi masyarakat, mengukur struktur pendapatan, serta mengidentifikasi kebutuhan pendampingan usaha bagi warga peserta konsolidasi tanah di Kampung Clumprit Kelurahan Degayu. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif berbasis pendataan kuesioner secara langsung terhadap 120 responden. Hasil penelitian menunjukkan mayoritas responden adalah perempuan(57,5%) dan mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian pada sektor jasa dan buruh harian(55,8%) dengan pendapatan masyarakatnya yang berada pada kisaran Rp 1.700.000 per bulan. Kendala utama yang dihadapi mayoritas responden adalah keterbatasan dalam pesanan(sanggan buruh jahit, buruh tani, buruh anak buah kapal, dan buruh kuli), keterbatasan modal materiil dan nonmateriil, dan keterbatasan kesadaran minat masyarakat dalam partisipasi kelembagaan. Rekomendasi pemberdayaan masyarakat di RW 008 Kampung Clumprit Kelurahan Degayu ini dapat difokuskan pada aspek penguatan kelompok usaha bersama, pelatihan keterampilan yang lebih bervariasi, dan penyertaan modal baik dalam bentuk materiil atau immateriil pasca konsolidasi tanah.</em></p> <p> </p> <p><strong>REFERENSI</strong></p> <p><strong> </strong></p> <p><em>Panduan KKN Tematik Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Universitas Muhammadiyah </em><em>Pekajangan Pekalongan Institut Teknologi Dan Sains Nahdlatul Ulama Pekalongan Penanganan Akses Reforma Agraria 2026. </em>(2026). Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.</p> <p><em>Petunjuk Teknis Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026. </em>(2026). Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan.</p> <p><em>Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.</em> (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 124. Jakarta.</p> <p><em>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.</em> (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37. Jakarta.</p> <p>Harsono, B. (2008). <em>Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya</em>. Jakarta: Djambatan.</p> <p>Marfai, M. A., & King, L. (2008). Coastal flood management in Semarang, Indonesia. <em>Environmental geology</em>, <em>55</em>(7), 1507-1518.</p> <p>Wahyu Triatmo, <em>et all </em>(2025). KOTA PEKALONGAN DALAM ANGKA Pekalongan Municipility in Figures 2025. https://pekalongankota.bps.go.id</p> <p> </p>Afiyati Husna, Aistiya Nur Rokmah, Miqdad Daniel, Panca Kurniati, Nur Kholidah
Copyright (c) 2026 Dimas Canthing : Jurnal Pengabdian Masyarakat
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2545Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 +0000Dokumentasi, Verifikasi, Dan Pembaruan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Mbr) Sebagai Bentuk Pengabdian Mahasiswa Kkn Dalam Mendukung Program Atr/Bpn
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2548
<p><em>Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kantor Pertanahan ATR/BPN membuka peluang bagi mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis untuk ikut berperan aktif membantu layanan pertanahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kegiatan pengabdian ini berpusat pada tiga langkah pokok, yaitu perekaman, pemeriksaan, dan pembaharuan data kepemilikan tanah MBR sebagai dasar pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sasaran dari pengabdian ini adalah memperlihatkan keterlibatan dan kontribusi mahasiswa KKN dalam merekam, memeriksa, dan memperbarui data pertanahan MBR guna menunjang kelancaran administrasi di ATR/BPN. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan cara pengumpulan data melalui pengamatan, tanya jawab, dan dokumentasi selama KKN di Kecamatan Pekalongan Barat. Hasil dari aktivitas ini memperlihatkan bahwa dari 80 bidang tanah milik MBR yang tercatat, sebanyak 50 bidang (62,5%) telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih belum bersertifikat, menggunakan Letter C, Petok, atau memiliki hambatan dalam pencatatan. Aktivitas perekaman, pemeriksaan, dan pembaharuan data yang dilakukan mahasiswa terbukti menolong ATR/BPN dalam memperoleh basis data yang lebih tepat dan terkini, serta meningkatkan pemahaman MBR mengenai pentingnya keabsahan kepemilikan tanah sebagai pendukung kemakmuran dan akses terhadap pendanaan ekonomi.</em></p> <p> </p> <p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p> <p>Cahyadhi, B. B. N., & Nawangsari, E. R. (2022). Efektivitas program PTSL dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah. Jurnal Kebijakan Publik, 13(4), 369–375.</p> <p>Humaira, H., & Rangkuti, M. R. (2024). Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 6(1), 67–76. https://doi.org/10.24036/jmiap.v6i1.664</p> <p>Hutasoit, V. O., & Revida, E. (2024). Kinerja Badan Pertanahan Nasional dalam Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Tapanuli Utara. SAJJANA: Public Administration Review, 2(2).</p> <p>Musdalifah, M., Isnaeni, N., & Lubis, P. (2023). Analisis pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi nasabah berpenghasilan rendah (Studi kasus Bank 9 Jambi Syariah). Najaha Iqtishod: Journal of Islamic Economic and Finance, 4(1), 48–55.</p> <p>Nugroho, T. H., Tehedi, & Neli. (2024). Transformasi sistem ekonomi syariah dalam penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Studi pada PT. Herijaya Asri Sentosa di Kabupaten Sambas. NAAFI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(6), 141–150.</p> <p>Nur, M., & Adiningrat, A. A. (2022). Penerapan akad istishna pada pengadaan rumah properti syariah PT. Syahada Muslim Group. Jurnal Ilmiah Manajemen EMOR (Ekonomi Manajemen Orientasi Riset), 6(2), 274–288.</p> <p>Rismanto, R. (2025). Analisis peran lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui pembiayaan mikro berbasis akad murabahah dan mudharabah. Currency (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah), 4(1), 577–588. https://doi.org/10.32806/currency.v4i1.998</p> <p>Sjamsi, N., & Monoarfa, M. P. (2021). Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 dalam meningkatkan minat masyarakat pada pensertifikatan tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 7(1), 83–93.</p> <p>Ulfanur, M., & Isra, M. (2024). Kebijakan pemerintah terhadap Tapera di Indonesia: Analisis prinsip ekonomi syariah. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, dan Ekonomi Islam, 16(1), 277–293. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i2.9993</p> <p>Wulandari, J., Sulistyono, B. A. P., Verdiansyah, D. M., Wisanggeni, W. L. B. S., & Oktafia, R. (2024). Konsep dasar pembiayaan dalam perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2(2), 165–171. https://doi.org/10.59024/jise.v2i2.687</p> <p>Zatira, A. R., & Thamrin, M. H. (2022). Efektivitas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 9(2), 383–392.</p>Ahmad Nuzul Azmi, Erfiga Anandayu Ventya, Khasna Safira Furoidah, Gita Aulia, Panca Kurniati
Copyright (c) 2026 Dimas Canthing : Jurnal Pengabdian Masyarakat
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2548Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 +0000Penguatan Potensi Ekonomi Umat Melalui Pendataan Aset Tanah Wakaf Pada Masjid Di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2549
<p><em>Wakaf merupakan salah satu instrumen sosial ekonomi Islam yang berpotensi mendukung kesejahteraan umat apabila dikelola secara tertib, aman, dan produktif. Salah satu kendala dalam pengelolaan aset wakaf adalah belum optimalnya pendataan, verifikasi dokumen, serta informasi mengenai lokasi tanah wakaf, sehingga potensi pemanfaatannya belum dapat dipetakan secara maksimal. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat potensi ekonomi umat melalui pendataan aset tanah wakaf pada lingkungan masjid di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Metode yang digunakan adalah deskriptif-partisipatif melalui koordinasi dengan KUA Kecamatan Pekalongan Timur, observasi lapangan, wawancara dan konfirmasi data, pemeriksaan dokumen, dokumentasi, registrasi data pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), serta pendataan lokasi di lapangan. Kegiatan mencakup identifikasi terhadap 15 bidang tanah wakaf sebagai objek pendataan, dengan proses verifikasi yang disesuaikan dengan ketersediaan informasi dan dokumen pada setiap objek. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendataan dan pencatatan lokasi dapat memperjelas identitas objek, kondisi administrasi, serta kebutuhan tindak lanjut, seperti pemutakhiran data dan pengurusan dokumen pertanahan. Pendataan yang dilakukan secara sistematis menjadi dasar bagi nazhir dan pemangku kepentingan dalam merencanakan pengelolaan aset wakaf secara lebih terarah, termasuk pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi yang tetap sesuai dengan peruntukan wakaf.</em></p> <p> </p> <p><strong>REFERENSI</strong></p> <p>Badan Wakaf Indonesia. (2026). Data Wakaf Indonesia. Badan Wakaf</p> <p>Indonesia. https://apps.bwi.go.id/data-wakaf</p> <p>Iman, N., Kurniawan, E., & Santoso, A. (2020). Integrasi dan digitalisasi</p> <p>system informasi manajemen aset wakaf (Simas Waqfuna). KOMIK</p> <p>(Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan Komputer), 4(1), 11–17.</p> <p>Jaharuddin. (2020). Manajemen wakaf produktif: Potensi, konsep, dan</p> <p>praktik. Kaizen Sarana Edukasi.</p> <p>Priyadi, U., Achiria, S., & Setiawan, L. H. (2024). Digitalisasi layanan aset</p> <p>tanah wakaf pada wakif di wilayah Kabupaten Sleman. Abdimas Galuh, 6(2), 2184–2195. https://doi.org/10.25157/ag.v6i2.15987</p> <p>Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41</p> <p>Tahun 2004 tentang Wakaf.</p> <p>Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor</p> <p>42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun</p> <p>2004 tentang Wakaf.</p> <p>Sukmana, R. (2020). Critical assessment of Islamic endowment funds (waqf)</p> <p>literature: Lesson for government and future directions. Heliyon, 6(10),</p> <p>e05074. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2020.e05074</p> <p>Utami, A. F., Suman, A., & Manzilati, A. (2019). Strategi pengelolaan wakaf</p> <p>produktif untuk kesejahteraan umat (Studi kasus di Nadzir Yayasan</p> <p>Universitas Islam Malang). Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam,</p> <p>10(1), 145–152.</p> <p>KUA Kecamatan Pekalongan Timur. (2026). Akta wakaf yang dikeluarkan</p> <p>KUA Kecamatan Pekalongan Timur, s.d. Juni 2026. Dokumen</p> <p>pendukung kegiatan.</p> <p> </p>Laura Safitri Rahma, Fina Steviana, Zahra Faradila Artyana, Tri Endang Setia Ningsih, Fadli Hudaya, Nur Kholidah
Copyright (c) 2026 Dimas Canthing : Jurnal Pengabdian Masyarakat
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2549Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 +0000Pendataan Potensi Tanah Wakaf Melalui Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) di Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2547
<p><em>Tanah wakaf memiliki fungsi sosial dan keagamaan sehingga diperlukan pendataan dan administrasi yang tertib untuk mendukung kepastian hukum serta proses sertifikasi. Di Kecamatan Pekalongan Utara masih ditemukan tanah yang digunakan untuk kegiatan ibadah dan pendidikan dengan kondisi sertifikasi serta kelengkapan dokumen yang beragam. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata potensi tanah wakaf dan mengidentifikasi status sertifikasi serta kendala administrasi yang dihadapi pengelola. Kegiatan dilaksanakan pada 4–14 Agustus 2026 melalui Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) bekerja sama dengan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Pekalongan. Pendataan dilakukan di Kelurahan Degayu dan Kelurahan Krapyak dengan melibatkan empat mahasiswa dan pendampingan terhadap delapan pengelola atau masyarakat. </em><em>Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, wawancara dan koordinasi, dokumentasi, pendataan, serta pendampingan pemberkasan administrasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya tanah wakaf yang telah bersertifikat, sedang dalam proses sertifikasi, belum bersertifikat, serta tanah yang memiliki kendala administrasi seperti ketidaksesuaian data pemilik dan ahli waris serta dokumen yang belum ditemukan atau belum lengkap. Pendataan dan pendampingan memberikan informasi awal yang dapat digunakan sebagai dasar tindak lanjut sertifikasi dan penertiban administrasi tanah wakaf. </em></p> <p> </p> <h1>REFERENSI</h1> <p>Alfian Agung Brilianto, D. R. (2025). Kontribusi mahasiswa KKN Tematik Unmuh Jember dalam pendataan dan pengunggahan sertifikat tanah wakaf ke SIMAM Muhammadiyah. <em>JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata</em>, 44-50.</p> <p>Asis Harianto, R. R. (2025). PENDAFTARAN TANAH WAKAF: URGENSI DAN PROSEDURNYA. <em>Jurnal Yustisiabel</em>, 53-67.</p> <p>Dwi Ratna Indri Hapsari, M. L. (2023). Pendampingan pendaftaran tanah wakaf yang dikelola Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Dau-Malang. <em>Jurnal Dedikasi Hukum</em>, 116-132.</p> <p>Fauzia Nur Aeni, I. A. (2025). DEDIKASI MAHASISWA KKN TEMATIK EKOTEOLOGI DAN PERTANAHAN: PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI DESA KARANGDADAP KABUPATEN PEKALONGAN. <em>SAWEU: Jurnal Pengabdian Masysarakat</em>, 121-146.</p> <p>Muhammad Fuad Zain, S. N. (2023). Sertifikasi Tanah Wakaf: Program Pelibatan Masyarakat di Purwokerto. <em>Solidaritas: Jurnal Pengabdian</em>, 189-205.</p> <p>Mukhlish Muhammad Maududi, G. K. (2022). KOMUNIKASI HUKUM PENYULUHAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF MUHAMMADIYAH. <em>Jurnal Masyarakat Mandiri</em>, 2195-2203.</p> <p>Rika Asti Aulina, C. N. (2025). Pemetaan dan Pendataan Tanah Wakaf sebagai Dasar Pengembangan Aset Muhammadiyah di Desa Pontang. <em>JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata</em>, 67-75.</p> <p>Sumiarti Andri, F. Z. (2021). Pemetaan Tanah Wakaf Menggunakan Sistem Informasi Geografis di Kecamatan Rangkasbitung. <em>Jurnal IPTEK</em>, 64-68.</p> <p> </p>Dina Rahmawati, Firdaus Alfiyah Azzahra, Bara Rizqi Alamsyah, Melinda Dwi Rahmawati, Nur Kholidah, Fadli Hudaya
Copyright (c) 2026 Dimas Canthing : Jurnal Pengabdian Masyarakat
https://jurnal.umpp.ac.id/index.php/jpm/article/view/2547Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 +0000