Penguatan Potensi Ekonomi Umat Melalui Pendataan Aset Tanah Wakaf Pada Masjid Di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan
DOI:
https://doi.org/10.48144/jpm.v3i2.2549Keywords:
aset tanah wakaf, pendataan, administrasi wakaf, ekonomi umat, masjidAbstract
Wakaf merupakan salah satu instrumen sosial ekonomi Islam yang berpotensi mendukung kesejahteraan umat apabila dikelola secara tertib, aman, dan produktif. Salah satu kendala dalam pengelolaan aset wakaf adalah belum optimalnya pendataan, verifikasi dokumen, serta informasi mengenai lokasi tanah wakaf, sehingga potensi pemanfaatannya belum dapat dipetakan secara maksimal. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat potensi ekonomi umat melalui pendataan aset tanah wakaf pada lingkungan masjid di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Metode yang digunakan adalah deskriptif-partisipatif melalui koordinasi dengan KUA Kecamatan Pekalongan Timur, observasi lapangan, wawancara dan konfirmasi data, pemeriksaan dokumen, dokumentasi, registrasi data pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), serta pendataan lokasi di lapangan. Kegiatan mencakup identifikasi terhadap 15 bidang tanah wakaf sebagai objek pendataan, dengan proses verifikasi yang disesuaikan dengan ketersediaan informasi dan dokumen pada setiap objek. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendataan dan pencatatan lokasi dapat memperjelas identitas objek, kondisi administrasi, serta kebutuhan tindak lanjut, seperti pemutakhiran data dan pengurusan dokumen pertanahan. Pendataan yang dilakukan secara sistematis menjadi dasar bagi nazhir dan pemangku kepentingan dalam merencanakan pengelolaan aset wakaf secara lebih terarah, termasuk pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi yang tetap sesuai dengan peruntukan wakaf.
REFERENSI
Badan Wakaf Indonesia. (2026). Data Wakaf Indonesia. Badan Wakaf
Indonesia. https://apps.bwi.go.id/data-wakaf
Iman, N., Kurniawan, E., & Santoso, A. (2020). Integrasi dan digitalisasi
system informasi manajemen aset wakaf (Simas Waqfuna). KOMIK
(Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan Komputer), 4(1), 11–17.
Jaharuddin. (2020). Manajemen wakaf produktif: Potensi, konsep, dan
praktik. Kaizen Sarana Edukasi.
Priyadi, U., Achiria, S., & Setiawan, L. H. (2024). Digitalisasi layanan aset
tanah wakaf pada wakif di wilayah Kabupaten Sleman. Abdimas Galuh, 6(2), 2184–2195. https://doi.org/10.25157/ag.v6i2.15987
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf.
Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf.
Sukmana, R. (2020). Critical assessment of Islamic endowment funds (waqf)
literature: Lesson for government and future directions. Heliyon, 6(10),
e05074. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2020.e05074
Utami, A. F., Suman, A., & Manzilati, A. (2019). Strategi pengelolaan wakaf
produktif untuk kesejahteraan umat (Studi kasus di Nadzir Yayasan
Universitas Islam Malang). Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam,
10(1), 145–152.
KUA Kecamatan Pekalongan Timur. (2026). Akta wakaf yang dikeluarkan
KUA Kecamatan Pekalongan Timur, s.d. Juni 2026. Dokumen
pendukung kegiatan.