Pemanfaatan Aplikasi Geotagging (Gpsmapcamera) Dalam Pendataan Dan Dokumentasi Aset Tanah Wakaf Di Kecamatan Pekalongan Selatan
DOI:
https://doi.org/10.48144/jpm.v3i2.2546Keywords:
aset tanah wakaf, geotagging, GPSMapCamera, dokumentasi digital, pendataan wakafAbstract
Pengelolaan aset tanah wakaf memerlukan pendataan dan dokumentasi yang memadai agar keberadaan dan lokasi aset dapat diidentifikasi serta ditelusuri dengan lebih mudah. Namun, dokumentasi aset yang hanya berupa foto belum memberikan informasi geografis secara spesifik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memanfaatkan aplikasi GPSMapCamera dalam membantu pendataan dan dokumentasi aset tanah wakaf di Kecamatan Pekalongan Selatan. Kegiatan dilaksanakan melalui praktik lapangan oleh mahasiswa dengan pendampingan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Selatan. Pemanfaatan aplikasi dilakukan dengan mengaktifkan GPS pada smartphone dan mendokumentasikan objek tanah wakaf sehingga hasil foto dilengkapi informasi geografis berupa koordinat latitude dan longitude, serta informasi pendukung lainnya. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebanyak sembilan lokasi aset tanah wakaf berhasil didokumentasikan, meliputi objek berupa masjid, mushola, lembaga pendidikan, lapangan, dan tanah kosong yang tersebar di wilayah Yosorejo, Jenggot, dan Buaran. Dokumentasi yang dihasilkan kemudian disampaikan kepada KUA Kecamatan Pekalongan Selatan dan pihak BPN sebagai data pendukung dalam proses pendataan dan dokumentasi aset tanah wakaf. Pemanfaatan GPSMapCamera memberikan kelebihan berupa proses dokumentasi yang praktis serta kemampuan mengintegrasikan informasi visual dengan informasi geografis dalam satu dokumentasi. Meskipun demikian, hasil koordinat masih dipengaruhi oleh kondisi GPS dan perangkat yang digunakan serta tidak dapat menggantikan data pengukuran resmi pertanahan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi geotagging sederhana dapat menjadi alternatif pendukung dalam digitalisasi dokumentasi aset tanah wakaf dan dapat dikembangkan melalui pendataan yang lebih luas serta integrasi dengan basis data aset wakaf yang lebih terstruktur.
REFERENSI
Badan Wakaf Indonesia. (2020). Laporan pengelolaan wakaf nasional. BWI.
Badan Wakaf Indonesia, & Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Pedoman pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Pedoman administrasi wakaf.
Environmental Systems Research Institute. (2022). Introduction to geotagging and location-based data.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
United Nations Human Settlements Programme. (2019). Digital technologies for urban and land management. UN-Habitat.