Pemetaan Profil Sosio-Ekonomi Dan Kebutuhan Pendampingan Usaha Peserta Konsolidasi Tanah Di Rw 008 Kampung Clumprit Kelurahan Degayu

Authors

  • Afiyati Husna Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
  • Aistiya Nur Rokmah Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
  • Miqdad Daniel Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
  • Panca Kurniati Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
  • Nur Kholidah Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.48144/jpm.v3i2.2545

Keywords:

Konsolidasi Tanah, Profil Sosio-Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat, Akses Reforma Agraria, Kelurahan Degayu Desa Clumprit

Abstract

Program konsolidasi tanah di wilayah pesisir Kota Pekalongan telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di Kampung Clumprit. Namun kerentanan  kondisi ekonomi masyarakat  pasca bencana banjir rob masih menjadi tantangan utama. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan profil sosio-ekonomi masyarakat, mengukur struktur pendapatan, serta  mengidentifikasi kebutuhan pendampingan usaha bagi warga peserta konsolidasi tanah di Kampung Clumprit Kelurahan Degayu. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif  berbasis pendataan kuesioner secara langsung terhadap 120 responden.  Hasil penelitian menunjukkan mayoritas responden adalah perempuan(57,5%) dan mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian  pada sektor jasa dan buruh harian(55,8%) dengan pendapatan masyarakatnya yang berada pada kisaran Rp 1.700.000 per bulan. Kendala utama yang dihadapi mayoritas responden adalah keterbatasan dalam pesanan(sanggan buruh jahit, buruh tani, buruh anak buah kapal, dan buruh kuli), keterbatasan modal materiil dan nonmateriil, dan keterbatasan kesadaran minat masyarakat dalam partisipasi kelembagaan. Rekomendasi pemberdayaan masyarakat di RW 008 Kampung Clumprit Kelurahan Degayu  ini  dapat difokuskan pada aspek penguatan kelompok usaha bersama,  pelatihan keterampilan yang lebih bervariasi, dan penyertaan modal baik dalam bentuk materiil atau immateriil pasca konsolidasi tanah.

 

REFERENSI

 

Panduan KKN Tematik Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan Institut Teknologi Dan Sains Nahdlatul Ulama Pekalongan Penanganan Akses Reforma Agraria 2026. (2026). Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.

Petunjuk Teknis Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026. (2026). Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 124. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37. Jakarta.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Marfai, M. A., & King, L. (2008). Coastal flood management in Semarang, Indonesia. Environmental geology, 55(7), 1507-1518.

Wahyu Triatmo, et all (2025). KOTA PEKALONGAN DALAM ANGKA Pekalongan Municipility in Figures 2025. https://pekalongankota.bps.go.id

 

Downloads

Published

2026-07-30